Selasa, 26 Maret 2013

JANJI PMR


Kami  palang merah remaja Indonesia berjanji disertai dengan penuh rasa tanggung jawab dan bersungguh hati

1. Bertaqwa kepada Tuhan YME,
2. Berbakti kepada masyarakat,
3. Mempertinggi mutu keterampilan dalam bidang kebersihan dan kesehatan,
4. Menjalin persahabatan Nasional dan Internasional,
5. Memjunjung tinggi nama baik PMR dan PMI dengan memegang teguh prinsip-prinsip kepalangmerahan yaitu ;
- Kemanusiaan,
- Kesamaan ,
- Kenetralan,
- Kemandirian,
- Kesukarelaan,
- Kesatuan, dan
- Kesemestaan.

Salam Riungan

selamat !!!!!!!!!!!!!!!!!!
selamat apa ya??? siang/pagi/sore/malem??????????????
sdikit gurau sobat,,,,, mau malam pagi, siang ataupun sore,,, yang jelas PMR itu harus selalu SEMANGAT PAGIII!!!!! hhe..

Salam PMR....
berikut ini saya coba terbitkan beberapa postingan yang berkaitan dengan pelatihan, ataupun struktur dan materi pembelajaran palang merah untuk Utama, Madya, dan Wira,,,,
namun sebelumnya kamu dari pihak penerbitan mohon maaf kepada PALANG MERA INDONESIA (PMI) baik Nasional/Pusat, PMI Jabar, maupun PMI Kabupaten karena beberapa postingan yang kita terbitkan mungkin ada yang di ambil dari BLOG maupun WEBSITE PMI,,,,,sekali lagi kami dari pihak penerbitan dan manajemen FOrum PMR ranting Tanjungsiang,,,,,
dan untuk rekan-rekan sesama aktifis dan pecinta PMR boleh gabung di Grup FB kami "Riungan PMR" dan bagi yang membutuhkan beberapa materi, trik pelatihan, ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan pmr baik wira, madya ataupun utama boleh buka disini... mau di copy paste ataupun donlod gratis ko,,,, he..
salam PMR,,,, dan tetap semangat PAGIII!!!!!!!!!!!

Sekilas Palang Merah

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. 

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang. Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan. Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI. Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.